Hasil Sensus Penduduk 2020 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Padang Lawas

Hubungi kami via e-mail pada alamat bps1221@bps.go.id

Untuk Mendapatkan Data BPS Silakan Datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Padang Lawas Jalan Karya Pembangunan Link.VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Padang Lawas Setiap Hari Kerja Mulai pukul 08:00 s.d 15:30 WIB

Hasil Sensus Penduduk 2020

Hasil Sensus Penduduk 2020Unduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 18 November 2021
Ukuran File : 1.87 MB

Abstraksi

Sensus Penduduk merupakan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang dilaksanakan sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka nol. Sensus Penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus penduduk yang ketujuh sejak Indonesia merdeka. Keenam sensus penduduk sebelumnya dilaksanakan pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010 dengan menggunakan metode tradisional, yaitu mencatat setiap penduduk dari  rumah ke rumah. Pertama kalinya dalam sejarah sensus penduduk di Indonesia, SP2020 menggunakan metode kombinasi yaitu dengan memanfaatkan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai data dasar pelaksanaan SP2020. Hal ini dirancang dan dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan “SATU DATA KEPENDUDUKAN INDONESIA”. Secara khusus, tujuan SP2020 adalah menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut, telah dilakukan berbagai upaya dan inovasi pada tata kelola SP2020, di antaranya: (a) menggunakan metode kombinasi dengan memanfaatkan basis data administrasi kependudukan; (b) memanfaatkan perkembangan teknologi informasi pada kegiatan pengumpulan data, diantaranya melalui penggunaan Computer Aided Web Interviewing (CAWI) dalam Sensus Penduduk (SP) Online; (c) memanfaatkan Satuan Lingkungan Setempat (SLS) sebagai wilayah kerja statistik SP2020; (d) menyesuaikan jangka waktu tinggal dalam konsep penduduk, dari minimal telah tinggal selama enam bulan menjadi minimal satu tahun; (e) menggunakan pendekatan keluarga sebagai unit pendataan; dan (f) menyusun proses bisnis pengumpulan data yang komprehensif
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Padang Lawas(Statistics Board of Padang Lawas Regency)Jl. Karya Pembangunan

Lingkungan VI

Sibuhuan

Telp (62-636) 422114

Faks (62-636) 422010

Mailbox : bps1221@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik